Jika ingin membuat paspor ada beberapa tahapan yang akan kita lalui, menurut yang saya alami dapat dibedakan menjadi tiga tahapan utama yaitu :
- Pengumpulan Berkas ( Menyerahkan semua persyaratan ke kantor Imigrasi)
- Pembayaran Biaya Paspor ( Membayar biaya pembuatan paspor, pas photo setengah badan, scan 10 sidik jari, dan wawancara)
- Pengambilan Paspor ( Mengambil paspor yang sudah jadi )
Untuk tahapan – tahapan di atas dilakukan dalam beberapa hari yang berbeda, sesuai pengalaman saya total secara keseluruhan selesai dalam waktu hampir tiga minggu. Cukup lama ya??? Harusnya bisa lebih cepat lagi ini. Langsung saja ke tahapan – tahapan yang harus dilakukan yaitu:
Tahap I Pengumpulan Berkas
Perlengkapan, dokumen dan surat – surat yang harus dibawa dari rumah ( Asli dan Fotocopy ), yaitu :
- Akte Kelahiran
- Kartu keluarga yang masih berlaku
- Surat Ijazah pendidikan terakhir
- Kartu Tanda Penduduk
- Materai 6000 ( gak usah di foto copy ya. Ntar dikira kurang kerjaan. Hehe)
- Alat tulis ( Buat ngisi formulir pendaftaran )
Langkah – langkah Tahap I
- Datang pagi – pagi dengan membawa perlengkapan dan dokumen di atas ( tapi gak usah lebay juga dateng pagi – pagi sebelum shubuh, pokoknya jam 8 pagi aja biar agak sepi )
- Jika ketemu calo yang nawarin macem – macem jawab aja dengan senyum dan ucapan trimakasih
- Langsung beli formulir pendaftaran di loket pembelian formulir ( formulir seharusnya gratis tapi koq bayar ya?? Harganya RP 11.000,- ntar dapet 1 Bendel Formulir dan Sampul Buku Paspor ). Disini juga dijual materai harganya Rp 7.000,- ( untuk yang lupa bawa materai).
- Bisa baca tulis kan?? Yuk duduk manis sambil ngisi formulirnya sesuai ketentuan. Tetep sabar ya, soalnya pasti masih ada calo – calo yang nawarin jasanya. ( estimasi waktu 10 - 15 menit)
- Serahkan Formulir dengan melampirkan dokumen asli dan fotocopy ke Loket Penerimaan Berkas.
- Tunggu sebentar sampai nama anda dipanggil ( kalau sepi nunggu 5 - 10 menit)
- Setelah dipanggil berkas anda akan diperiksa ( yang asli dikembalikan) dan anda akan diberi kertas pendaftaran untuk ke Tahap dua. Di kertas akan tertulis kapan anda harus kembali lagi. Biasanya menunggu 7 – 10 hari untuk proses ke Tahap II.
Tahap II Pembayaran Biaya Paspor
Langkah – langkah Tahap II
- Seperti biasa dateng pagi – pagi, tetap diusahakan udah standby disana jam 8 pagi
- Serahkan kertas pendaftaran ke Loket Penerimaan Berkas, loket pertama waktu dulu kita nyerahin berkas – berkas dan dokumen
- Tunggu sebentar sampai nama kita dipanggil dari Loket Pembayaran Paspor ( kira – kira 10 – 15 menit ), pembayaran untuk Paspor Jenis 48 sebesar Rp 255.000,- dari Loket Pembayaran Paspor ini kita akan mendapatkan kertas bukti pembayaran yang ada nomor antrian untuk masuk ruang Photo dan wawancara
- Setelah mendapat nomor antrian, tunggu lagi sampai kita dipanggil petugas untuk photo, scan 10 sidik jari, dan wawancara. Untuk nunggu proses yang satu ini lumayan lama antara 15 – 30 menit, tetep sabar ya.
- Setelah dipanggil segera masuk ke ruang photo. Nunggu sebentar di dalam kemudian urutannya photo setengah badan, scan 10 sidik jari, kemudian wawancara perihal berkas – berkas dan tanda tangan paspor.
- Setelah proses selesai, tanyakan kepada petugas kapan paspor yang sudah jadi bisa dapat diambil. Kalau saya dulu nunggu lagi 7 hari, padahal disana tertulis “ Paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah photo”. Jangan lupa bukti pembayaran disimpan untuk pengambilan paspor di Tahap ketiga.
Tahap III Pengambilan Paspor
Langkah – langkah Tahap III
- Tidak seperti biasanya, kalau untuk pengambilan paspor waktunya antara jam 2 siang – 4 sore. Saya sarankan agar tetep datang lebih awal saja, diusahakan jam 2 siang sudah standby disana agar lebih cepat selesai
- OK, bukti pembayaran langsung serahin aja ke Loket Penerimaan Berkas
- Setelah itu duduk dulu, tunggu beberapa menit karena petugas sedang mempersiapkan berkas – berkas paspor yang sudah jadi. ( 10 – 20 menit)
- Setelah nama anda dipanggil, tanda tangan di kertas bukti penerimaan. Kemudian petugas akan menyuruh untuk fotocopy paspor anda yang baru digunakan sebagai arsip
- Setelah menyerahkan hasil fotocopy ke petugas, paspor boleh dibawa pulang
Penampakan Paspor :p |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar